Konawe Selatan – ” Selain sebagai syarat adaminitrasi untuk melangsungkan pernikahan, Sidang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman – prmahaman kepada pasangan calon suami istri tentang tugas tugas Bhayangkari sebagai istri Polri sehingga kedepan keduannya dapat saling memahami pada saat melangsungkan rumah tanggannya ” terang Kabag SDM AKP Umar , SH ( Sabtu, 24 / 12 / 2024 ).
Bertempat di Aula Vicon Polres Konawe Selatan ( Konsel ) dilaksanakan sidang BP4 ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk ) yang dipimpin oleh Kabag SDM AKP Umar, SH. Hadir dalam pelaksanaan sidang, Ketua Bhayangkari Cabang Konsel Ny. Chily Febry Sam beserta pengurus.
Adapun 3 Personel Polres Konsel yang menjalani sidang BP4R tersebut yaitu Brigadir Rian Prastyo berpasangan dengan Amalia Wukandari Djafar, Bripda Ilham Hidayatullah berpasangan dengan Putri Permatasari dan Bripda Muh. Alif Satrio Nugroho berpasangan dengan Desi Ratnasari.
Usai pelaksanaan sidang, Kabag SDM AKP Umar , SH mengatakan bahwa sidang BP4R dilaksanakan sebagai syarat adsministrasi dan dalam rangka pemberian memberikan pemahaman tentang tugas tugas bhayangkari dalam mendampingi suaminya.
Humas Polres Konsel