
KONAWE SELATAN – Jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan pengamanan intensif terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Pemuda Konsel Bersatu Sulawesi Tenggara pada Selasa (28/04/2026). Aksi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda ini mendapatkan pengawalan ketat guna memastikan aspirasi tersampaikan dengan tertib.
Kapolres Konawe Selatan melalui Kapolsek Tinanggea selaku Perwira Pengendali (Padal) melaporkan bahwa pengamanan dilakukan secara terbuka maupun tertutup sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Konsel. Objek pengamanan meliputi area PT KIC Desa Lalonggasu, Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kab. Konsel, dan Kantor DPRD Kab. Konsel.
“Kami menerjunkan personel untuk mengawal jalannya aksi ini agar tetap berada dalam koridor hukum. Fokus utama kami adalah menjamin keamanan massa aksi, pihak perusahaan, serta instansi pemerintah yang dikunjungi, sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga,” ujar Kapolsek Tinanggea.
Massa aksi yang dipimpin oleh Korlap Ikmayatullah Harja Rombe membawa sejumlah tuntutan terkait isu ketenagakerjaan di PT KIC. Di lokasi pertama, yakni PT KIC, massa diterima langsung oleh manajer perusahaan untuk melakukan audiensi terkait hak-hak pekerja.
Perjalanan aksi berlanjut ke Kantor Disnaker Kab. Konsel, di mana massa diterima oleh Kabid Binapenta dan PKK, Gubsul, S.E., M.AP. Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnaker menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap tindakan perusahaan dan berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi sesuai kewenangan yang berlaku.
Titik akhir unjuk rasa bertempat di Kantor DPRD Kab. Konsel. Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.Ap, menemui langsung para demonstran. Menanggapi tuntutan yang ada, Ketua DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang direncanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang dengan menghadirkan pimpinan pusat PT KIC dan pihak terkait.
Sekitar pukul 13.20 WITA, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis.
“Polri berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan dengan cara-cara yang santun dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup rilis tersebut.