Konawe Selatan – ” Saat ini , RS sedang dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian ” kata Kapolsek Kolono IPDA Reflian Budini, S.Sos, MH , CPM ( Selasa, 19 / 11 / 2024 ).
RS ( 22 ) , warga Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan , terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian pada oktober 2024 silam.
Kapolsek Kolono IPDA Reflian Budini, S.Sos, MH, CPM mengatakan bahwa RS ditangkap pada Senin ( 18 /11 / 2024 ) sekitar pukul 09.00 Wita.
“RS ditangkap pada senin kemarin, dan saat ini sedang menjalani proses hukum ” terang Reflian Budini
Humas Polres Konsel