
KONAWE SELATAN – Komitmen Polres Konawe Selatan (Konsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, S.I.K, M.Si, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu pada Senin malam (23/02/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 18.00 Wita di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea ini, merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Konsel melalui Wakapolres konsel, KOMPOL Dr. H. Fitrayadi, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MA (30) dan AL (27). Dalam penggerebekan di lokasi pertama (TKP I) yang bertempat di kediaman tersangka AL, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
“Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, tim menemukan 62 buah pipet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,98 gram. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap KOMPOL Dr. H. Fitrayadi, S.Sos, S.H, M.H.
Tak berhenti di situ, berkat kejelian petugas dalam melakukan pengembangan melalui pemeriksaan alat komunikasi tersangka, tim bergerak menuju lokasi kedua (TKP II) di Desa Molo Indah. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,43 gram.
Secara keseluruhan, Polres Konsel berhasil mengamankan 68 paket sabu siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital berbagai merk, alat komunikasi, dan kendaraan bermotor.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana ;ahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Konsel tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. KOMPOL Dr. H. Fitrayadi, S.Sos, S.H, M.H menegaskan bahwa keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Ini adalah kemenangan kita bersama dalam menjaga generasi muda Konawe Selatan dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya,” Ujar Wakapolres konawe selatan KOMPOL Dr. H. Fitrayadi, S.Sos, S.H, M.H
Operasi ini menegaskan jargon “Salam Sukses Berantas Narkoba” bukan sekadar kata-kata, melainkan aksi nyata Polres Konawe Selatan dalam memberikan rasa aman dan menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar).