
KONAWE SELATAN – Jajaran Polsek Benua, Polres Konawe Selatan (Konsel), melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (34) alias Asmaul, yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pengancaman. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di area Kantor Polres Konawe Selatan.
Kapolsek Benua melaporkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK Benua tertanggal 12 Januari 2026. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang las tersebut ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/III/RES.1.8./2026/Satreskrim.
Adapun penangkapan AS dilakukan dalam rangka proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Penuntut Umum (JPU). Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional terkait tindak pidana pengancaman dan penyertaan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur penangkapan berjalan dengan aman dan lancar.