Olah TKP Penyidik Dirkrimum Polda Sultra di Lahan 1300 Ha desa Puao Kec. Angata
Konsel_ Pada hari Rabu tgl 18 Februari 2026 sekitar pukul12.30 Wita bertempat di lahan 1300 Ha Wilayah Desa Puao Kec. Angata, Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dipimpin oleh Iptu Reflian Budini, S.Sos, MH, CPM telah berlangsung giat oleh TKP tindak pidana pengrusakan dan pembakaran pondok kebun yg dilaporkan oleh kelompok Aliansi Masy Tani Kec. Angata.
Dalam giat tsb dihadiri oleh Pengacara AMT Andri Darmawan, SH, MH, Ketua Pok AMT Sdr Kadir Masa serta bersama sekitar -+ 60 orang anggota Pok AMT.
Bahwa sebanyak 5 Unit Pondok Kebun Pok AMT yg di jadikan Obyek olah TKP, masing – masing sbb :
– Rumah Pondok Kebun milik Sdr.Fadil
– Rumah Pondok Kebun milik Sdr.Jumardin
– Rumah Pondok Kebun milik Sdr.Halim
– Rumah Pondok Kebun milik Sdr.Edi
– Rumah Pondok Kebun milik Sdr.Andar
Setelah seluruh rangkaian giat Olah TKP selesai, Pok AMT kembali ke rumah masing-masing
Giat olah TKP tersebut dilakukan pengamanan oleh Personil Polres Konsel dan jajaran.Giat berakhir Pkl 13.00 Wita, selamat giat berlangsung situasi dalam keadaan Aman dan Kondusif