
KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial GKA alias Katon (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea, Minggu (29/03/2026).
Kapolres Konawe Selatan melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 28 Maret 2026. Tersangka ditangkap di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea pada Sabtu malam (28/03) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan resmi menahan saudara GKA alias Katon di Rutan Polres Konsel untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 24 paket pipet berisi sabu dengan berat bruto total 7,38 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, puluhan sachet kosong, serta satu unit handphone yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diperbarui dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
Pihak Polres Konsel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tambahnya.
Polri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi mewujudkan Konawe Selatan yang aman dan kondusif.