
KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu pada Jumat malam (10/04/2026).
Kapolres Konawe Selatan melalui Kasat Narkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IV/RES.4.2/2026/Spkt. Terduga pelaku yang diamankan adalah Sdr. AMAL Bin SUDIN (25) dan HAMRUL HUMAEDI Bin Alm. ALI.B (18), keduanya merupakan warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke. Berawal dari laporan informasi masyarakat, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku melalui operasi tangkap tangan,” ujar KOMPOL Dr. FITRAYADI, S.Sos, S.H, M.H.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
56 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,18 gram.
2 buah kantung plastik bening dan 2 buah korek gas.
1 bungkus rokok merek Surya.
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (DT 3034 AS).
1 unit HP Android merek Realme C51 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika dengan menggunakan sistem tempel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.