Konawe Selatan – ” SB saat ini dalam proses hukum, yang mana SB kami tangkap pada 20 November yang lalu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan ” terang Kapolsek Benua IPDA Murdin, ( Senin , 25 / 11 / 2024 ).
SB warga Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada 19 November 2024.
” Selang satu hari setelah kejadian , SB kami lakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan ” Kata Murdin
Kapolsek Benua mengatakan bahwa SB dijerat dengan pasal 44 aya (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana
Humas Polres Konsel