
Tinanggea, 23 April 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea memperketat pengawasan terhadap pendistribusian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah hukumnya, Kamis (23/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kelangkaan serta mencegah potensi penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di tengah masyarakat.
Kegiatan monitoring dimulai pukul 10.30 WITA di pangkalan gas milik H. Alle Soddi, yang berlokasi di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tinanggea Nomor: Sprint/17/IV/HUK.6.6/2026 tertanggal 20 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Tinanggea, Aipda Gulbahar selaku Kanit Binmas bersama Aipda Multi, S.IP, turun langsung melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok serta proses distribusi gas kepada masyarakat.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebanyak 200 tabung gas masuk ke pangkalan pada hari itu dan seluruhnya didistribusikan kepada warga Kelurahan Tinanggea. Secara rutin, pangkalan tersebut menerima pasokan sekitar 200 tabung per minggu atau kurang lebih 800 tabung per bulan.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, SH, MH, CPM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas subsidi dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, termasuk mencegah penjualan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, pihak kepolisian juga mengimbau pemilik pangkalan agar menjual gas sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat setempat.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi gas subsidi.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan elpiji 3 kg serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara merata dan tepat sasaran.